Anda Wajib Tau, Ini Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu Sim Serta Cara Registrasi Kartu Prabayar

- 1 September 2020, 05:50 WIB
ILUSTRASI Registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem pengenal wajah.*
ILUSTRASI Registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem pengenal wajah.* /

MANTRA SUKABUMI - Mungkin kita pernah bertanya. Kenapa setiap kartu SIM yang baru wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebetulnya pertanyaan tersebut wajar saja, terutama bagi anda yang belum tau tentang hal ini.

Menurut peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 10/2010, tujuannya untuk melindungi masyarakat sipil dan pelanggan telekomunikasi, dari kemungkinan tindak kejahatan atau upaya hacking oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

kBaca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Batas Waktu Akhir Pengumpulan Nomor HP Siswa untuk Pulsa Gratis

Baca Juga: Pulsa Gratis untuk PJJ, Kemendikbud Lakukan Pemutakhiran Data Kontak Mahasiswa, Dosen, dan Tendik

Seperti terorisme, phishing, spamming, cyber crime, dll. Dengan demikian pelanggan dapat merasakan kenyamanan dalam menggunakan jasa telekomunikasi.

Sehingga Pemerintah Indonesia mewajibkan semua pelanggan Prabayar. Untuk mendaftarkan kartu SIM, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi.

Agar setiap pelanggan dapat menikmati lebih banyak keuntungan. Dan memberikan kemudahan layanan bagi nasabah baik dalam transaksi online maupun pembayaran non tunai.

Peraturan ini berlaku untuk semua operator, baik lama maupun baru. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui web resmi maupun SMS ke 4444.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x