Hoaks atau Fakta: Benarkah Sabu Seberat 201 Kilogram di Petamburan Milik Anggota FPI, Ini Faktanya

3 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Cek Fakta: Benarkah Kabar Sabu Seberat 201 Kilogram di Petamburan Milik Anggota FPI, Ini Faktanya /ABRIAWAN ABHE/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Benarkah kabar yang beredar bahwa sabu seberat 201 kilogram di Petamburan merupakan milik anggota FPI? Simak penjelasannya.

Belum lama ini beredar luas di media sosial terkait penangkapan pemilik sabu seberat 201 kilogram di Petamburan yang diklaim milik anggota FPI.

Kabar tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Tin di sebuah grup Facebook BERSAMA DENNY SIREGAR RAWAN RADIKALISME.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Imbau Presiden Jokowi, Hotman Paris: Izinkan Kami Pilih Mau Vaksin Gratis atau Bayar Importir Swasta

Pemilik akun Facebook Tin membagikan sebuah video unggahan dari YouTube dengan judul "AMBYAAR PEMILIK 201kg SABU DIPETAMBURAN TERNYATA ANGGOTA FPI".

Video yang ia bagikan di grup Facebook tersebut verasal dari unggahan video di kanal YouTube POLITIK JAWA yang diunggah pada 27 Desember 2020 lalu.

Selain itu, dalam postingannya pemilik akun Facebook Tin menuliskan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

"Ambyarrrrrr.kacau kacau".

Baca Juga: Viral Wanita Ini Disebut Mirip Mendiang Julia Perez, Netizen Soroti Riasan Wajah hingga Bulu Mata

Tangkapan layar hoaks FPI pemilik sabu di Petamburan .*/Mafindo

Baca Juga: Istri Almarhum Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ Wafat, Anak Gus Mus: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Berdasarkan hasil penelusuran mantrasukabumi.com dari situs resmi Turn Back Hoax pada Minggu, 3 Januari 2020 bahwa kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Faktanya, Polda Metro Jaya membantah bahwa pengungkapan kasus 201 kg sabu di Petamburan ada kaitannya dengan FPI.

Narasi dalam video tersebut juga tidak menyebutkan bahwa pemilik sabu 201 kilogram itu adalah anggota FPI.

Dilansir dari Depok.Pikiran-Rakyat.com, diberitakan sebelumnya bahwa polisi telah menangkap pengedar 201 kilogram sabu di sebuah hotel di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Terpapar Corona, Fadli Zon: Lekas Sembuh dan Pulih

Lokasi di Petamburan membuat publik mengaitkannya dengan FPI karena markas mereka berada di lokasi tersebut.

Terkait anggapan tersebut, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa membantahnya.

Menurut Kombes Mukti, lokasi penggerebekan merupakan tempat tersangka bertransaksi dan tidak ada kaitannya dengan FPI.

Mukti juga menyebut bahwa lokasi transaksi para tersangka di wilayah Petamburan hanya kebetulan berdekatan dengan markas FPI dan tidak ada kaitan dengan peredaran narkotika jaringan Timur Tengah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Fadli Zon, Muannas Alaidid: Wakil Rakyat Masa Gak Tau Konstitusi dan UU

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Depok.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Cek Fakta: Beredar Kabar Pemilik 201 Kg Sabu di Petamburan Ternyata Anggota FPI, Simak Faktanya.

“Enggak ada hubungannya, apa hubungannya kita dengan FPI. Orang transaksinya di sekitar situ, ya gimana,” kata Kombes Mukti Juharsa.

Pada saat itu dia juga menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan 11 tersangka tindak pidana narkoba itu melakukan transaksi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat yang lokasinya dekat dengan Markas FPI.

Kendati demikian, Kombes Mukti memprediksi 201 kilogram narkotika jenis sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Baru Saja Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Tantang Tiap Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Baca Juga: Istri Almarhum Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ Wafat, Anak Gus Mus: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

“Pelaku mungkin merasa lebih aman transaksi di situ. Kami juga belum tahu juga ya kenapa para tersangka mau transaksi di situ,” katanya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar yang menyebutkan pemilik 201 kg sabu yang telah diamankan pihak kepolisian di Petamburan ternyata anggota FPI adalah klaim yang keliru dan masuk ke dalam kategori False Content.***(Yunita Amelia Rahma/PR Depok).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler