MANTRA SUKABUMI - Masyarakat kembali dihebohkan dengan sebuah unggahan yang beredar di media sosial terkait bahaya donor darah dari penerima vaksin Covid-19.
Kabar tersebut terlihat dari unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim darah dari orang yang telah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakibatkan penerimanya meninggal dunia.
Selain itu, dalam unggahan itu juga disebut vaksin mRNA dapat menyebabkan penyakit autoimun, penyumbatan darah, dan lainnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Akui Dirinya Pro Presiden Joko Widodo, Refly Harun: Saya Juga Cinta Pak Jokowi
Namun, benarkah donor darah dari penerima vaksin Covid-19 berbahaya dan mengakibatkan penerimanya meninggal dunia?
Dilansir mantasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 8 Juni 2021, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa orang yang telah menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk melakukan donor darah.
Hanya saja, Siti Nadia menyarankan donor darah tersebut dilakukan dengan jeda sekitar dua pekan setelah mendapatkan vaksin kedua Covid-19.
Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat di DPR RI Soal Dana Haji, Djoko Edhi: Buat Tata Tertib, Supaya Tak Kacau
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin Covid-19.
Selain itu, penyintas Covid-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Oleh karena itu, berita donor darah dari penerima vaksin Covid-19 berbahaya dan mengakibatkan penerima donor darah itu meninggal dunia adalah kabar hoaks.***