Cek Fakta: Benarkah Polisi Adakan Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu

26 Juni 2021, 19:35 WIB
Cek Fakta: Benarkah Polisi Adakan Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu./ /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Beredar sebuah foto yang mengklaim kegiatan razia masker serentak di seluruh Indonesia, oleh polisi.

Foto yang menyatakan polisi akan mengadakan razia masker serentak di seluruh Indonesia itu, beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Selain melakukan razia masker serentak di seluruh Indonesia, polisi juga akan mengeluarkan denda untuk para pelanggar sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari Turn Back Hoax, berikut adalah narasi yang dituliskan pada foto tersebut:

"PENGUMUMAN."

"Dari Ditlantas Polda Metro besok ada razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yang di kantor, toko, benkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua."

"Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM, dan lain-lain."

"dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250.000."

"Tolong diinfokan ke keluarga, tetangga, dan teman semua, jangan sampai kena denda."

Lantas, apakah kabar polisi akan mengadakan razia masker serentak di seluruh Indonesia, dengan denda Rp250.000 bagi pelanggar itu benar?

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar terkait pengumuman ini ternyata tidaklah benar.

Faktanya, narasi pada pengumuman tersebut merupakan hoaks berulang yang telah beredar sejak awal Juni 2020 lalu.

Setidaknya sudah beredar sebanyak 5 kali naras yang sama, dan 5 kali narasi yang telah diubah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pun telah mengonfirmasi kabar razia masker tersbut.

"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Yusuf Mansur Diperiksa Polisi Usai Diduga Menggelapkan Dana Haji 2021

Sebelumnya, pada 17 Desember 2020 lalu, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni telah menegaskan bahwa informasi ini adalah hoaks.

"Kami pastikan pesan itu hoaks," tegas Juni

Terlebih lagi, dilihat dari penulisannya, kata-kata dan huruf tidak sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Berdasarkan fakta yang terkumpul, kabar polisi akan mengadakan razia masker serentak di seluruh Indonesia, dengan denda Rp250.000 bagi pelanggar adalah hoaks.***

https://turnbackhoax.id/2021/06/26/salah-razia-masker-di-seluruh-indonesia-dengan-denda-250-ribu/

Editor: Robi Maulana

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler