Menag Fachrul Razi Dikabarkan Tarik Kembali Putusan Pembatalan Ibadah Haji 2020, Simak Faktanya

9 Juni 2020, 20:28 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi.* /DOK Kementerian Agama//PRFMNews

MANTRA SUKABUMI - Pandemi virus Corona yang melanda dunia masih belum ada tanda akan segera usai dalam waktu dekat.

Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meynebutkan bahwa pandemi Covid-19 ini jauh dari kata berakhir.

Sehingga masih banyaknya kasus di tiap negara-negara di seluruh dunia, masih belum dibuka secara menyeluruh akses keluar masuk antar negara.

Baca Juga: Beredar Kabar Gus Yaqut Sebut Menjadi Nasionalis akan Semu jika Tidak Mencintai PDI, Simak Faktanya

Karena hal tersebut, berimbas pula pada pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2020 saat ini, termasuk di Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama beberapa waktu lalu telah mengeluarkan pengumuman bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 dibatalkan atau ditunda.

Meskipun begitu, ada informasi terbaru yang menyebutkan pihak Kerajaan Arab Saudi akan tetap menggelar ibadah haji 2020 namun dengan pembatasan kuota.

Baca Juga: Dikabarkan 300 WNA China Ilegal Pembawa Senjata Api Ditahan Imigrasi Bandara, Simak Faktanya

Mengingat hal tersebut, belum lama ini beredar sebuah postingan artikel di media online yang berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya".

[HOAKS] Menag Tarik Ucapan Terkait Pembatalan Haji 2020 .*/KOMINFO

Dalam portal berita itu disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa waktu lalu. 

Dikutip Mantra Sukabumi dari situs KOMINFOinformasi tersebut tidak benar dan jauh dari fakta sebenarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Sebut Gibran Lebih Pintar Urus Jakarta dan Solo dari pada Saya, Simak Faktanya

Faktanya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji pada tahun 2020M/1441H itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika pihak Kerajaan Arab Saudi memutuskan akan ada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Baca Juga: Donald Trump Hadapi Pemakzulan, Pakar Sebut Aksi Protes Rasisme jadi Biangnya

Suhaili mengatakan, Menag Fachrul tidak pernah menyampaikan pengandaian bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.

Dengan demikian, informasi yang beredar melalui sebuah portal berita dengan judul artikel "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya". merupakan informasi hoaks.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler