Cek Fakta: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan akan Ditilang? Simak Faktanya

11 Juni 2020, 07:17 WIB
Penegakan hukum tilang di jalan raya. //Korlantas Polri

MANTRA SUKABUMI - Beredar di media sosial Twitter dan Whatapp sebuah unggahan yang menyebutkan ada dua jenis pelanggaran baru, yang tertera dalam surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan polisi.

Pelanggaran baru tersebut adalah tidak menggunakan masker dan tidak memakai sarung tangan saat mengendarai sepeda motor.

Unggahan yang disertai narasi tersebut lebih detailnya adalah

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi, Kamis 11 Juni 2020

"Mohon teman2 yg menggunakan motor harap menggunakan masker & sarung tangan, di surat tilang ada kolom baru".

Tak hanya itu saja, unggahan di media sosial menyertakan pula sebuah foto kertas bertuliskan keterangan sebagai berikut:

"JENIS PELANGGARAN PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI (PERGUB JAWA TIMUR NO,18 TAHUN 2020)".

Tertulis pula keterangan "TIDAK MENGGUNAKAN MASKER dan TIDAK MENGGUNAKAN SARUNG TANGAN" dalam kolom Sepeda Motor/Roda Dua Berbasis Aplikasi.

Baca Juga: Lagi-lagi ABK Indonesia Loncat dari Kapal Tiongkok, Diduga Kerja Paksa, Sempat Terombang-ambing 7Jam

Mengenai hal tersebut benarkah bagi yang tidak memakai masker dan sarung tangan saat berkendara termasuk dalam aturan yang disebut di surat tilang oleh Kepolisian RI?

Tangkapan layar hoaks terkait pengabaian penggunaan masker termasuk dalam pelanggaran di surat tilang. (Twitter)

Setelah ditelusuri, Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, dalam unggahannya di Facebook pada 3 Mei 2020, menampik narasi terkait penggunaan masker dan sarung tangan itu.

Informasi yang menyatakan tidak menggunakan masker dan sarung tangan sebagaimana ditampilkan dalam foto surat pelanggaran itu tidak benar.

Baca Juga: Jokowi Diultimatum Koalisi Masyarakat Agar Turunkan Harga BBM dan Ancam akan Diperkarakan

"Kami menginformasikan itu bukan merupakan SURAT TILANG. Tetapi, berupa SURAT TEGURAN," demikian keterangan dalam unggahan Satlantas Polres Kediri tersebut.

Tangkapan layar klarifikasi terkait surat teguran PSBB oleh Polres Kediri. (Facebook)

Sebagaimana Polres Kediri, narasi terkait unggahan masker saat berkendara itu juga disangkal oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam berita yang disiarkan salah satu media nasional pada Rabu (10/6).

"Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan surat tilang," kata Sambodo.

Baca Juga: Sebut Kubu Oposisi akan Buat Kudeta pada Rezim Jokowi - Maruf Amin, Bin Firman Beri Tanggapan

Sambodo menambahkan pengendara tanpa masker dan sarung tangan yang menerima surat teguran PSBB itu tidak dikenakan denda.

"Sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan," katanya.

Seluruh data tersebut dikumpulkan Kepolisian RI untuk mengetahui jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Pengabaian penggunaan masker dan sarung tangan termasuk pelanggaran dalam surat tilang adalah informasi salah atau disinformasi.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler