Cek Fakta: Benarkah Uang Baru Rp75 Ribu Tidak Bisa Dibelanjakan? Berikut Penjelasannya

20 Agustus 2020, 07:40 WIB
Uang 75 Ribu Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun Republik Indonesia /Antara/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru edisi khusus untuk memperingati HUT ke-75 RI.

Uang baru yang dicetak hanya 75 juta lembar tersebut sudah bisa dipesan sejak tanggal 17 Agustus 2020 hingga 30 September untuk tahap pertama dan mulai 1 Oktober hingga selesai untuk tahap kedua.

Namun kini beredar narasi di media sosial Facebook yang mengatakan uang baru Rp75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia dan pemerintah untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah alat tukar, namun cendera mata saja.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Makhluk Halus Culik Seorang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi

Baca Juga: Heboh, Uang 75 Ribu Bergambar Baju China, Ini Fakta Sebenarnya

Salah satu pemilik akun tersebut bahkan menyarankan uang baru Rp75 ribu agar dilaminating saja karena uang tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar.

Dikutip dari ANTARA, berikut narasi yang disampaikan akun tesebut:

"Kado "Uang Baru"
Informasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.

Lalu, jadi maksudnya bagaimana?

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Logo HUT RI Ke-75 Ada Logo Salib, Ini Faktanya

Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.

Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.

"Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.

Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.

Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.

Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Ayah Jokowi Memakai Seragam Militer dan Logo Palu Arit, Ini Faktanya

Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.

Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.

Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.

Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?

Baca Juga: Potret Warga Saat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000

Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang ber KTP, sejumlah 100,000,000 saja.

Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.

Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang mentraktir dan siapa yang ditraktir nggak jelas begini.

Kertas tetaplah kertas..
nilainya tetap akan sama dgn kertas tissue..
kertas beda dgn logam mulia emas..
silakan bandingkan dgn logam emas produksi 25th, 50th."

Baca Juga: Heboh, Uang 75 Ribu Bergambar Baju China, Ini Fakta Sebenarnya

Benarkah uang baru Rp75 ribu tidak dapat digunakan sebagai alat tukar?

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang baru dengan pecahan Rp75 ribu tersebut adalah alat pembayaran sah meskipun uang itu merupakan edisi khusus untuk menyambut 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Uang edisi khusus tersebut telah ditetapkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2020.

Dijelaskan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo pada Senin, 17 Agustus 2020 bahwa pengeluaran dan pengedaran uang edisi khusus tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Beredar Foto Sejumlah Warga Negara Tiongkok Gunakan Seragam Brimob

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tito Karnavian Berideologi Komunis Karena Sempat Bersekolah di Tiongkok?

Selain itu, ia menambahkan peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, juga sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Peluncuran hari ini menjadi bagian momentum kebangkitan untuk Indonesia semakin maju,” pungkasnya.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler