Cek Fakta: Benarkah Warga Dilarang Masuk Daerah Malang Lantaran Zona Hitam Covid-19

- 16 Desember 2020, 15:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini beredar
sebuah pesan berantai di jejaring media sosial yang melarang warga untuk tidak memasuki daerah Malang, Jawa Timur.

Hal itu lantaran kota Malang dalam kondisi sebagai zona hitam atau daerah berbahaya penyebaran Covid-19. Pesan larangan tersebut dengan mengatasnamakan Kapolresta Malang. 

Dengan adanya pemberitaan tersebut situasi Kota Malang pun menjadi tidak kondusif sejak pada Selasa, 15 Desember 2020.

 Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Aa Gym Curhat di Episode Terakhir ILC, Akui Sedih Lihat yang Lapar dan Mendidih Lihat yang Mencuri

Adapun isi pesan imbauan yang melarang warga untuk memasuki daerah kota malang yang beredar di jejaring sosial WhatsApp tersebut yaitu sebagai berikut:

"Mulai 15-25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."

Namun, benarkah tentang adanya pesan berantai terkait larangan terhadap warga untuk masuk ke Malang lantaran zona hitam Covid-19 tersebut?

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 16 Desember 2020 berdasarkan laporan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata menegaskan narasi yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp itu merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x