MUI Disebut akan Gunakan Dana Sertfikasi Halal untuk Melawan Pemerintah, Begini Faktanya

- 15 Juni 2021, 20:28 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini beredar sebuah pesan, yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan gerakan perlawan kepada pemerintah.

Dalam pesan tersebut disebutkan, jika MUI akan melawan pemerintah dengan menggunakan dana sertifikasi halal.

Kabar MUI akan menggunakan dana sertifikasi halal untuk melawan pemerintah ini, beredar melalui pesan berantai di WhatsApp.

Baca Juga: Putri Titi DJ Pamer Foto Saat Berada di Los Angeles, Masker Stephanie Poetri Jadi Sorotan Netizen

Dugaan gerakan perlawan kepada pemerintah ini muncul, lantaran MUI dianggap tidak transparan soal laporan dana sertifikasi halal.

Sementara itu, potensi pendapatan dari penerapan tarif pengurusan sertifikasi halal dinilai tinggi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA, berikut potongan pesan tersebut yang beredar sejak pekan ketiga Juni 2021:

"Tidak ada laporan dana sertifikat halal dari MUI, patut dicurigai ini bisa untuk gerakan melawan pemerinta".

"Urus sertifikasi halal untuk UKM dikenakan biaya pendaftaran Rp 200.000.- + biaya akad 5.900.000,- Total Rp 6.100.000,-".

"Angka yang cukup membebani para UKM di saat-saat pandemik begini".

"Presiden Jokowi pasti tidak tahu ini?."

Lantas, apakah kabar MUI akan menggunakan dana sertifikasi halal untuk melawan pemerintah tersebut benar atau salah?

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar ini rupanya disebarkan juga oleh pengguna Twitter dengan akun @aku_siapa_aja0 pada 6 Juni 2021.

Berikut adalah narasi yang dituliskan akun @aku_siapa_aja0 di laman Twitter miliknya:

"480 triliun guys. Gimana gak punya kekuatan buat nyerang pemerintah".

Baca Juga: Sumbang Emas Markis Kido Tak Bisa di Makamkan di TMP Kalibata, Arbi: Apakah Juara Olimpiade Belum Cukup?

Faktanya, seperti yang ditegaskan oleh Ketua MUI Cholil Nafis pada 7 Juni 2021, kabar tersebut adalah fitnah.

Klarifikasi terkait kabar itu pun dipaparkan oleh Cholil Nafis melalui unggahan akun Twitter pribadinya, @cholilnafis.

"Ini jelas fitnah. MUI itu setiap tahun diaudit BPK dan akuntan publik. Semua legal dan penggunaannya sesuai aturan dan halal," ujar Cholil Nafis.

Diketahui, bahwa Lembaga Pangkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memang mengenakan tarif pembiayaan dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal.

Kendati demikian, besaran dan skema yang dikenakan telah disepakati oleh pihak perusahaan dan dituangkan dalam akad, jadi bersifat sukarela.

Berdasarkan fakta yang sudah terkumpul, klaim MUI akan menggunakan dana sertifikasi halal untuk melawan pemerintah dikategorikan ke dalam informasi hoaks.***

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah