Lakukan Hal ini Jika NIK KTP Anda Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id/bpum, Banpres UMKM Rp2,4Jt

29 November 2020, 06:25 WIB
Pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Kota Bandung ditutup hari ini. /Tangkapan layar https://umkmbandung.online/daftarBPUMtahap2

MANTRA SUKABUMI - Lakukan hal ini jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di Link eform.bri.co.id/bpum, Banpres UMKM Rp2,4 juta tetap bisa cair ko.

Untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM Rp2,4 juta, Anda bisa cek melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukan nomor NIK KTP.

Namun, jika nomor NIK KTP Anda tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum, Anda bisa mengkonfirmasinya melalui bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI atau Mandiri.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Sebagaimana dikutip dari instagram @KemenkopUKM, dijelaskan jika Anda hendak baru mendaftar, Anda diharuskan melakukan pengajuan kepada lembaga pengusul.

Adapun lembaga pengusul untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Baca Juga: Mengejutkan, Kader NU Akhmad Sahal Sebut Habib Rizieq Shihab Rusak Citra Para Habib

Berikut pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2,4 Juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2,4 Juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Setelah Fadli dan Refly, Ferdinand Kini Serang Wakil Ketua MPR: Omongan Apa Ini?

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:

1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

Pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan hingga akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sebagai informasi, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler