Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

6 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Catat, Inilah 6 Golongan yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/Mohamad Trilaksono/.*/Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Inilah enam (6) golongan yang dipastikan bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang dua (2).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2).

Namun, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini hanya disalurkan bagi enam (6) golongan pekerja yang memiliki syarat berikut ini.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan enam (6) golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Lantas apa saja syarat bagi para pekerja untuk bisa berhak mendapatkan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua (2) ini?

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemnaker, menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

Baca Juga: Heboh, Muannas Alaidid ‘Serang’ Fadli Zon Sambil Sebut Nama Ratna Sarumpaet, Apa Maksudnya?

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Sampaikan Berita Duka Wafatnya Menteri

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Heboh, Gelandangan Tampak Bawa Smartphone dan Pakai Handsfree Didatangi Mensos Risma Saat Blusukan

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler