MANTRA SUKABUMI - Selain 6 Golongan ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dipastikan tidak akan cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 golongan pekerja.
Oleh karena itu, selain 6 golongan yang disebutkan, maka dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan cair.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Cek Segera sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Memastikan Terima Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ida menjelaskan 6 golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);