Bantah Ada Pemungutan Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Menkeu Sri Mulyani Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

30 Januari 2021, 13:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

 

MANTRA SUKABUMI Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani menjelaskan perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak pulsa, kartu perdana dan token listrik.

Dalam keterangan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada pemungutan pajak baru, serta tidak memberikan pengaruh, baik terhadap pulsa maupun voucher listrik.

Selain itu, menkeu juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama membasmi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam postingan di akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati, sekaligus memberikan penjelasan soal terbitnya PMK 06/PMK.03/2021.

 

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan di akun Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” tambah Menkeu.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa seluler, kartu perdana, token listrik serta voucher, juga untuk memberikan kepastian hukum pada hal-hal tersebut.

 Baca Juga: Viral di Medsos, Raffi Ahmad Undang Pengemudi Truk Bergambar Dirinya ke Andara

Selain itu, Menkeu juga menyebutkan bahwa penyederhanaan pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai pada distributor tingkat II.

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” jelas Sri Mulyani.

Menkeu juga menjelaskan bahwa untuk PPN tingkat token listrik, tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Selain itu, PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher merupakan alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

 Baca Juga: Ashanty dan Aurel Posting Foto Pakai Gaun Terbuka, Netizen Panas hingga Komen Begini

“Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya,” jelas dia.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” lanjutnya.

Di akhir postingan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan juga dikembalikan untuk rakyat dan pembangunan. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi.

“Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!” pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler