Publik Sempat Menilai Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Diundur, Begini Penjelasan dari Kemnaker

8 Februari 2021, 12:05 WIB
Publik Sempat Menilai Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Diundur, Begini Penjelasan dari Kemnaker /ANTARA/Raisan Al Farisi

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target sebanyak 15,7 juta pekerja atau buruh.

Kemnaker, mendorong pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya. Publik sempat menilai penyaluran BSU diundur.

Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Ungkap Alasan Tak Kritik Banjir di Semarang, Ferdinand: Saya Tahu Mana yang Harus Dimarahi

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker tanggal, 8 Februari 2021, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik

Publik sempat menilai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan diundur, padahal yang sebenarnya tidak seperti itu.

Kemnaker telah mengagendakan launching penerima subsidi bersama Presiden R.I diikuti pencairan Tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020,

Namun  mengingat keterbatasan dan padatnya agenda presiden, maka Tim telah berkordinasi kembali untuk melakukan reschedule pada bulan Agustus dengan pihak istana.

Baca Juga: Tanggapi Bantahan Munarman Terlibat ISIS, Husin Shihab : Ini Foto Munarman dengan Bendera ISIS nya

Baca Juga: Tanggapi Berita Tentang Dirinya Tersingkir dari Gerindra, Fadli Zon: Begini Hasilnya Produksi Hoaks Berjalan

Terkait hal tersebut diatas, saya sampaikan bahwa dana bantuan subsidi kepada pekerja atau buruh ini tidak batal namun hanya launching penyerahan oleh Presiden RI.

Proses dan mekanisme pemberian bantuan Tahap Pertama sebesar 2,5 juta penerima bantuan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule yang sudah ada paling lambat akhir bulan Agustus 2020.

Penyaluran BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang Rp1,2 juta.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler