MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka penanganan eknomi ditengah pandemi, pemerintah telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
BLT UMKM termasuk dalam salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
Program BPUM adalah strategi untuk membantu UKM agar bertahan ditengah pandemi covid-19, menurut rencana dilanjutkan hingga 2021, cek siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Cuaca Hari ini Minggu 7 Februari 2021, BMKG Sebut 150 Wilayah ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 7 Februari 2021, berikut ini siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD