Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM 2021 Dilanjutkan, Cek Siapa yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 7 Februari 2021, 15:25 WIB
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM 2021 Dilanjutkan, Cek Siapa yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro BPUM 2021 Dilanjutkan, Cek Siapa yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta /Instagram/@infobpum//

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka penanganan eknomi ditengah pandemi, pemerintah telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

BLT UMKM termasuk dalam salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.

Program BPUM adalah strategi untuk membantu UKM agar bertahan ditengah pandemi covid-19, menurut rencana dilanjutkan hingga 2021, cek siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Hari ini Minggu 7 Februari 2021, BMKG Sebut 150 Wilayah ini Berpotensi Hujan dan Angin Kencang

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 7 Februari 2021, berikut ini siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x