Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM

- 5 Februari 2021, 20:15 WIB
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM /Tangkapan Layar Instagram/ @kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Koperasi dan UMKM mengungkapkan bahwa hingga November 2020, pendaftar BLT UMKM telah mencapai 28 Juta pendaftar.

Sementara Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Kemudian Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM, telah dilanjutkan penacairan hingga 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Prabowo Subianto: Kita Akan Berangkat Telanjang, Tidak Ada yang Bisa Kita Bawa

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 5 Februari 2021, berikut ini cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah