Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM

- 5 Februari 2021, 20:15 WIB
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM /Tangkapan Layar Instagram/ @kemenkopukm

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Bagaimana cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif?

1 Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

2 Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah