Skema Pencairan BLT UMKM 2021, Berikut Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup

- 30 Januari 2021, 16:35 WIB
Skema Pencairan BLT UMKM 2021, Berikut Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup.*/
Skema Pencairan BLT UMKM 2021, Berikut Batas Waktu Penyaluran hingga BPUM Ditutup.*/ /Instagram.com/@kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dengan skema pencairan berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Kemudian, Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, diperpanjang hingga 2021, oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).

Adapun untuk rencana penyalurannya, Banpres Produktif disalurkan sampai dengan bulan September 2020. Juga Usulan Banpres Produktif, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Lalu, bagaimana cara agar pelaku Usaha Mikro dapat mengetahui bahwa telah menerima Banpres Produktif?

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 30 Januari 2021, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

Penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana, setelah menerima pesan singkat (SMS) dari Bank Penyalur.

Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah