Cukup Gunakan NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 di Link eform.bri.ci.id/bpum

9 Februari 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Cukup Gunakan NIK KTP, Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 di Link eform.bri.ci.id/bpum.*/ /Mantrasukabumi.com /fauzanevan/

MANTRA SUKABUMI - Bank BRI salah satu pihak perbankan BUMN yang menjadi bank penyalur BLT UMKM Rp2,4 juta akan kembali menyalurkan bantuan di bulan Februari 2021.

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta periode Februari 2021 akan disalurkan oleh pihak Bank BRI hingga tanggal 18 Februari mendatang.

Sehingga, masih ada waktu untuk penerima bantuan baik nasabah maupun non-nasabah bisa mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta bulan Februari 2021 di Bank BRI.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini Selasa 9 Februari 2021, Al Dihantui Rasa Bersalah pada Andin

Melalui akun Instagram resminya, pihak Bank BRI mengumumkan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta kembali dapat dicairkan oleh penerima bantuan di Februari 2021.

"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun Instagm @bankbri_id seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Selain itu, sesuai intruksi yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang bulan Februari 2021 sebab penyaluran bantuan belum sepenuhnya disalurkan pada tahun 2020 lalu.

Bagi penerima bantuan, untuk menegcek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta pihak BRI menyediakan link di eform.co.id/bpum.

Baca Juga: Kewalahan Hadapi Banjir Semarang, Ganjar Pranowo Sempat Tawarkan Bantuan ke Jakrta untuk Tangani Banjir

Baca Juga: Catat, BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Hanya Diberikan kepada 6 Golongan Ini

“Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum," sambung pihak Bank BRI.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerima BLT UMKM pada tahun 2020 sebanyak 9,1 juta UMKM dengan rincian setiap pelaku UKM mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Namun, hingga saat ini BLT UMKM Rp2,4 juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan anggaran disalurkan sebesar Rp18,6 triliun.

Dengan demikian, ada sekitar 1,4 juta pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan Rp2,4 juta di bulan Februari 2021 ini.

Seperti dijelaskan pihak Bank BRI, untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bantuan bisa masuk ke laman yang telah disediakan di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Unggah foto Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai, Ketua KNPI Haris Pratama: Aneh Sekali Saya Lihat Foto Ini

Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi untuk Transparan: Agar Tak Jadi Fitnah

Jika nama Anda terdaftar, otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta di bulan Februari 2021.

Pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang telah ditentukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Dilansir dari Kemenkop UKM, adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) DI SINI

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwalibi Meninggal di Rutan Mabes Polri, Refli Harun: Penahanan yang Berujung Kematian

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini, Elsa Berulah, Nino dan Rafael Ulik Pembunuh Roy

Perlu diketahui juga bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler