MANTRA SUKABUMI – Anda sudah terdaftar sebagai penerima BST Rp300 ribu, tapi bingung bagaimana cara mencairkannya, jangan khawatir melalui artikel ini akan disampaikan mengenai tips mudah cairkan BST Rp300 ribu.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu yang akan diberikan selama empat bulan oleh pemerintah melalui Kemensos merupakan bantuan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
Tips mudah untuk cairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu ini dapat Anda lakukan apabila Anda sudah mendapatkan undangan pencairan dari RT setempat.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Undangan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu tersebut dapat Anda bawa untuk mempermudah mencairkan BST, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari postingan instagram Kementerian Sosial, Selasa, 9 Februari 2021.
Cara mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, sebelumnya Anda harus menerima undangan terlebih dahulu dari RT setempat berupa undangan pencairan BST.
Untuk diketahui, BST Rp300 Ribu adalah merupakan salah satu bantuan dari pemerintah melalui kemensos untuk membantu masyarakat miskin dan terdampak pandemi Covid-19.
Siapkan diri Anda termasuk berkas yang harus dibawa ke kantor POS untuk mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, dikutip mantrasukabumi.com dari postingan instagram Kementerian Sosial, Selasa, 9 Februari 2021.
Sampai saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, demi menyelamatkan warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19, melalui kementerian sosial pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) miskin dan terdampak pandemi Covid-19 antara lain:
1. Keluarga miskin
2. Tidak mampu
3. Terdampak pandemi Covid
Program BST (Bantuan Sosial Tunai) diperuntukan untuk 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) di seluruh wilayah Indonesia.
Penerima BST merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) serta program sembako
Baca Juga: Akui Sudah Tak Lagi Tinggal Bersama Stefan William, Celine Evangelista: Gue Ninggalin Rumah
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp300.000 selama empat bulan berturut-turut. Mulai dari Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, dan April 2021.
Untuk diketahui, dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan oleh PT POS Indonesia dan bukan disalurkan oleh Bank.
Berikut cara mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)
1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari RT setempat
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor POS setempat dengan membawa surat pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)
3. Jangan lupa memakai masker.
Kantor POS memiliki jadwal tertentu untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam upaya menghindari kerumunan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta untuk Tetap Waspada terhadap Propaganda Kematian Ustadz Maheer
Untuk menghindari kerumunan dan menghindari terpapar Corona, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang pada waktu yang telah ditetapkan oleh kantor POS.
Untuk diketahui, pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak boleh diwakilkan oleh siapapun termasuk anggota keluarga lainnya.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000, harus membawa berkas pribadi seperti berikut ini:
1 Surat Undangan yang sudah diberikan RT kepada Anda
2. Bawa Kartu Tanda Penduduk yang asli (bukan fotocopy)
3. Kartu Keluarga yang asli (bukan fotocopy)
Setelah Anda tiba di kantor POS, harap antri dan tunggu giliran untuk mencairkannya, jangan saling berdesakan dan jangan terburu-buru.
Jangan lupa terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
Sementara bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendatangi kantor POS seperti KPM berikut ini:
- Sakit
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas berat
Petugas POS akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut
Untuk diketahui, tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penggunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) harus sesuai dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti:
1 Membiayai kebutuhan sehari-hari
2 tidak boleh dibelanjakan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti
- Rokok
- Minuman keras
- Obat-obatan terlarang
Gunakanlah dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan bijak dan tepat, agar mampu melewati masa darurat.
Semoga dengan adanya dana Bantuan Sosial Tunai (BST), masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 akan terbantu terpenuhi kebutuhan sehari-harinya.***