MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam memperbaiki perekonomian Indonesia hingga 2021 akan terus memberikan sejumlah bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Salah satu bansos yang digencarkan yaitu berupa Bantuan Langsung Tunai (BST) Rp300 ribu bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
BST Rp300 ribu diberikan setiap bulannya yang dimulai dari Januari hingga April 2021.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Mengejutkan, Natalius Pigai Angkat Bicara Terkait Dirinya Bertemu dengan Abu Janda
Penyaluran BST Rp300 ribu dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Kecuali, di wilayah Papua dan Papua Barat ada perlakuan khusus akibat kendala kondisi wilayah.
Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir mantrasukabumi.com dari INDONESIA.GO.ID pada Selasa, 9 Februari 2021. Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.