MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berupa uang tunai 300 ribu rupiah.
Melalui program Bantuan langsung tunai (BLT) PKH atau BST tersebut akan disalurkan mulai dari bulan Januari hingga bulan April 2021.
BLT Rp 300 ribu akan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah di Indonesia khususnya bagi warga DKI Jakarta. Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima BST bisa mengecek status penerima melalui website resmi corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Bukan Masalah Kudeta AHY di Demokrat, Roy Suryo Malah Soroti Pelanggaran ini yang Dilakukan Moeldoko
Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 5 Februari 2021, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.