MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), kembali disalurkan di tahun 2021.
BLT PKH tersebut diberikan untuk ibu hamil dan balita, sebagai bagian dari bantuan komponen kesehatan yang akan dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hengky Kurniawan Usai Sampaikan Berita Duka, Kini Bagikan Moment Ziarah ke Makam Sang Kakak
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 31 Januari 2021, adapun alur pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos, dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.