BLT PKH Kategori Disabilitas Berat Rp2,4 Juta, Berikut Tahapan Pendaftaran Sesuai Ketentuan Kemensos

- 29 Januari 2021, 17:30 WIB
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel.
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel. /Dok. Humas Kab. Majalengka/

MANTRA SUKABUMI – Pada tahun 2021, Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk kategori disabilitas berat, berhak mendapatkan Bantuan langsung tunai (BLT) PKH senilai Rp2,4 juta per tahun.

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan Kemensos.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

Penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Sementara itu, peluncuran bantuan untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 29 Januari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian besaran bantuannya:

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah