Syarat dan Waktu Penyaluran BLT UMKM 2021, Begini Cara Cek Penerima BPUM Lewat eform.bri.co.id

- 26 Januari 2021, 10:30 WIB
Syarat dan Waktu Penyaluran BLT UMKM 2021, Begini Cara Cek Penerima BPUM Lewat eform.bri.co.id.*/
Syarat dan Waktu Penyaluran BLT UMKM 2021, Begini Cara Cek Penerima BPUM Lewat eform.bri.co.id.*/ /Tangkapan layar laman eform.bri.co.id/bpum

MANTRA SUKABUMI - Bantuan produktif menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, sumber data yang digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Adapun untuk syaratnya yaitu, WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Program BLT UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020, kemuian Kemenkop UKM perpanjang program bantuan tersebut hingga akhir Januari 2021, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, Hidayat Nur Wahid Singgung Kasus Korupsi yang Makin Ekstrim

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Selasa, 26 Januari 2021, untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kemudian, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah