Teknis Penyaluran BLT UMKM, ini Kriteria Penerima BPUM Rp2,4 Juta Langsung Ditransfer

- 23 Januari 2021, 13:30 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Siti Resa Mutoharoh/Dok. Pribadi


MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, masih terus diperpanjang hingga 2021. Para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diharapkan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan.

Adapun teknis penyaluran BLT UMKM tersebut, yaitu penerima usaha mikro yang kriterianya adalah belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer, langsung ke rekening penerima.

Penyaluran BPUM (BLT UMKM) diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) sampai akhir Januari 2021.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 23 Januari 2021, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Asmaul Husna Kalimat ‘Ya Allah’, Berikut Dalil dan Khasiatnya

Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x