UKM Diharapkan Ikut Aktif Mengakses BLT UMKM yang Diberikan, Begini Teknis Penyalurannya

- 21 Januari 2021, 16:30 WIB
Perajin batik rekat menyelesaikan pembuatan barang kerajinan dari batik di Say Galeri, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Kerajinan batik rekat berbagai media tersebut dihargai mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta tergantung tingkat kesulitan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Perajin batik rekat menyelesaikan pembuatan barang kerajinan dari batik di Say Galeri, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Kerajinan batik rekat berbagai media tersebut dihargai mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta tergantung tingkat kesulitan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp. /ASPRILLA/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah menyalurkan Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut, masih terus diperpanjang hingga 2021. Para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diharapkan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan.

Adapun teknis penyaluran BLT UMKM tersebut, yaitu penerima usaha mikro yang kriterianya adalah belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer, langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Tanggapi Usaha Anies Baswedan Tangani Banjir Disabotase, Roy Suryo: Jangan Dulu Menuduh

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 21 Januari 2021, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Beberkan Janji Listyo Sigit, Sujiwo Tejo Beri Usulan Larang Istilah ini

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x