Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya

- 19 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya / /Pexels/Marcos Flores/.*/Pexels/Marcos Flores

MANTRA SUKABUMI - Kini ibu hamil dan balita akan dapat BLT, sesuai amanat Presiden Joko Widodo pada Awal Bulan lalu ketika launching bansos yang akan dicairkan pada tahun 2021, berpesan bahwa Bansos ini tujuannya adalah untuk mensejahterakan rakyat dalam berbagai sektor.

Bidang Kesehatan pun tak luput dari kucuran Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya adalah bagi BLT Ibu Hamil dan balita.

Program ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan rincian ibu hamil Rp3 Juta dan balita usia 0-6 tahun Rp. 3 juta per tahun totalnya mencapai Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Siap-siap Dana BPUM Rp2,4 Juta Anda Akan Hangus, Jika tidak Segera Diambil

BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil :

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x