Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya

- 19 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya / /Pexels/Marcos Flores/.*/Pexels/Marcos Flores

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan/Desa. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa/Lurah akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Agar Kritik Tak Dicurigai, Maka Harus Kumpulkan Para Peneliti Bukan Politisi

 

Tak berhenti di situ, setelah ibu hamil menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya :

1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah