4. Di masa nifas ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Hal tersebut wajib dipenuhi oleh ibu hamil yang mendapatkan bantuan PKH.***