Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya

- 19 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya / /Pexels/Marcos Flores/.*/Pexels/Marcos Flores

4. Di masa nifas ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Hal tersebut wajib dipenuhi oleh ibu hamil yang mendapatkan bantuan PKH.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah