Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya

- 19 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya
Ilustrasi: Kini Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT, Cek dan Penuhi Persyaratannya / /Pexels/Marcos Flores/.*/Pexels/Marcos Flores

MANTRA SUKABUMI - Kini ibu hamil dan balita akan dapat BLT, sesuai amanat Presiden Joko Widodo pada Awal Bulan lalu ketika launching bansos yang akan dicairkan pada tahun 2021, berpesan bahwa Bansos ini tujuannya adalah untuk mensejahterakan rakyat dalam berbagai sektor.

Bidang Kesehatan pun tak luput dari kucuran Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya adalah bagi BLT Ibu Hamil dan balita.

Program ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan rincian ibu hamil Rp3 Juta dan balita usia 0-6 tahun Rp. 3 juta per tahun totalnya mencapai Rp6 juta per tahun.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Siap-siap Dana BPUM Rp2,4 Juta Anda Akan Hangus, Jika tidak Segera Diambil

BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan 4 kali, di mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengambil BLT ibu hamil dan balita.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT ibu hamil :

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan/Desa. Dari sini akan diputuskan apakah berhak memperoleh KPS atau tidak.

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa/Lurah akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Agar Kritik Tak Dicurigai, Maka Harus Kumpulkan Para Peneliti Bukan Politisi

 

Tak berhenti di situ, setelah ibu hamil menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya :

1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Hal tersebut wajib dipenuhi oleh ibu hamil yang mendapatkan bantuan PKH.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah