MANTRA SUKABUMI - Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM), merupakan bantuan yang melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah, untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan.
Adapun, bantuan yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah diantaranya, subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.
Bagi para pelaku UKM yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM Rp2,4 juta via bank BRI, sebagai bank penyalur, pengecekan juga bisa dilakukan secara online dengan login di eform.bri.co.id.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Tanggapi Usaha Anies Baswedan Tangani Banjir Disabotase, Roy Suryo: Jangan Dulu Menuduh
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 21 Januari 2021, bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diantaranya:
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro