Ini Pelaku UKM yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut cara Cek di eform.bri.co.id

- 21 Januari 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM), merupakan bantuan yang melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah, untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan.

Adapun, bantuan yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah diantaranya, subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.

Bagi para pelaku UKM yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM Rp2,4 juta via bank BRI, sebagai bank penyalur, pengecekan juga bisa dilakukan secara online dengan login di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Tanggapi Usaha Anies Baswedan Tangani Banjir Disabotase, Roy Suryo: Jangan Dulu Menuduh

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 21 Januari 2021, bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diantaranya:

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x