MANTRA SUKABUMI – Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro perpanjang hingga 2021.
BLT UMKM Rp2,4 juta, akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Kemudian, untuk cek daftar penerima bisa melalui laman eform.bri.co.id.
Untuk mendapatkan BPUM ini, terdapat beberapa syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Ini 10 Bahaya Sering Makan Gorengan di Waktu Sarapan
Para pengusul BPUM adalah Kementerian atau Lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 17 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;