Begini Cara Daftar dan Syarat Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro

- 17 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/
Ilustrasi: Bawa Dokumen Ini Saat Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank, Cek di eform.bri.co.id/bpum.*/ /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM mulai dicairkan sejak Agustus hingga akhir Desember 2020. Namun, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.

Adapun, cara untuk mendaftar dan cara akses BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota.

Selain itu, untuk persyaratan diantaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Ini 10 Bahaya Sering Makan Gorengan di Waktu Sarapan

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 17 Januari 2021, berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x