MANTRA SUKABUMI – Pemerintah perpanjang Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro hingga 2021. Pemerintah sendiri telah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima Program bantuan BPUM.
Dana bantuan tersebut, akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Kemudian, untuk cek daftar penerima bisa melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Ketua DPR RI Beri Kabar Duka, Puan Maharani: Semoga Korban Meninggal Dunia Diterima Amal Baiknya
Para pengusul BPUM adalah Kementerian atau Lembaga Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Sabtu, 16 Januari 2021, bahwa ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;