MANTRA SUKABUMI – Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga 2021.
Program ini dimulai pada 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020, dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Namun demikian, pihak Kemenkopukm telah mengajukan perpanjangan waktu hingga 2 bulan kepada Kementerian Keuangan. Adapun cara cek status sebagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Prabowo Subianto Kumpulkan Para Jenderal TNI di Jakarta, Sampaikan Amanat Hadapi Tahun 2021
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 13 Januari 2021, setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Berikut cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro:
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM