BLT BPJS Rp2,4 Juta yang Akan Disalurkan Kembali di Tahun 2021, Ini Penjelasan Kemnaker

- 12 Januari 2021, 12:25 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara.
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih, Sisa Anggaran BSU atau BLT BPJS Dikembalikan ke Kas Negara. /Kemenaker/.*/Kemenaker

MANTRA SUKABUMI - Target pemerintah untuk bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per akhir tahun 2020, anggaran telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Sementara itu, bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Rp2,4 juta yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Sisa anggaran yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pengidap Darah Tinggi, Salah Satunya Kemerahan pada Wajah

Pihak Kementrain Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terkait penyaluran BLT BPJS Rp2,4 juta yang akan disalurkan kembali di Tahun 2021. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar BSU dapat disalurkan kembali kepada pekerja yang belum menerima.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Selasa, 12 Januari 2021, berikut ini pernyataan dari Pihak Kementrain Ketenagakerjaan perihal penyaluran BLT BPJS Rp2,4 juta akan disalurkan kembali di tahun 2021.

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 09 Januari 2021.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x