Simak, Ini Syarat Serta Cara Dapatkan BLT PKH Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

- 13 Januari 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi: Simak, Ini Syarat Serta Cara Dapatkan BLT PKH Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita
Ilustrasi: Simak, Ini Syarat Serta Cara Dapatkan BLT PKH Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita /Pixabay/Free-Photos/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara di masa pandemi Covid-19 terus mengucurkan bantuan sosial berupa bantuan langsunv tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak.

BLT yang diberikan kepada masyarakat berbagai macam jenisnya, bahkan pada 2021 ini pemerintah mencanangkan sebagai penerima manfaat yakni ibu hamil dan balita.

BLT yang akan diberikan kepada ibu hamil dan balita tersebut jumlah totalnya capai Rp6 juta.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Baca Juga: Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin: Besok Presiden Jokowi Akan Disuntik Vaksin Covid-19

BLT untuk ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta dengan rincian Rp3 juta untuk ibu hamil, sementara untuk balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

BLT tersebut disalurkan secara bertahap selama satu tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x