BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya

- 12 Januari 2021, 13:25 WIB
BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya
BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram/@kemenkopukm/.*/Tangkapan layar Instagram/@kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM) berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Bantuan ini, melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan (subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum).

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Pengidap Darah Tinggi, Salah Satunya Kemerahan pada Wajah

Bantuan produktif UMKM ini, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro. Selain itu, program ini juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id pada Selasa, 12 Januari 2021 bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya
dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x