BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya

- 12 Januari 2021, 13:25 WIB
BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya
BLT BPUM Berupa Hibah Modal Kerja bagi UKM Bukan Pinjaman Atau Kredit, Ini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram/@kemenkopukm/.*/Tangkapan layar Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Tanggapi Polda Metro Jaya Tolak Laporan Mensos Risma Blusukan, Ferdinand: Bikin Malu Keluarga Aja

Kemudian, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Adapun, sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian atau lembaga, Dinas Koperasi dan UKM selindo, Koperasi, LKM, himbara (BRI dan BNI, BUMN (PNM dan PT. PEGADAIAN) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah