Jadwal Pencairan BLT UMKM, ini Tata Cara Penyaluran hingga Panduan Cek Online di eform.bri.co.id

- 18 Januari 2021, 20:33 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BLT BPUM Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BLT BPUM Rp2,4 Juta /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Bantuan produktif UMKM, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.

Untuk sumber data yang digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Program BLT UMKM dimulai pada 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur. Kemenkop UKM perpanjang program bantuan tersebut hingga 2021.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Aliran Uang Formula E Rp560 M, Ferdinand: Memang Sudah Layak Ditangkap

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 18 Januari 2021, untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x