MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM baik dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga dari sisi permintaan pasar.
Namun, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) atau disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Adapun, syarat dan ketentuan untuk dapatkan bantuan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Kemudian, untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat dilakukan dengan mudah lewat online di laman eform.bri.co.id.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)