MANTRA SUKABUMI – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi yang terseleksi, akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan. Adapun, kelulusan KPM PKH yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rawan, tetapi sudah lulus karena beberapa komponen tidak memenuhi.
Untuk BLT KPM PKH Rp3,5 juta tersebut, selain ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi juga ketentuan mengenai jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, berikut persyaratan serta jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:
- Warga miskin atau rentan miskin.
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
- Memiliki usaha.
Berikut ini jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya: