BLT Rp3 Juta, Diberikan bagi Ibu Hamil, Begini Syarat Serta Cara untuk PKH Dapatkan Bantuan

- 15 Januari 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil
Ilustrasi: Begini cara mencairkan Bansos PKH Rp3 juta untuk ibu hamil /Fix Indonesia/

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2021, diberikan kepada ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp3 juta. Dalam program baru BLT PKH 2021, Kementerian Sosial menyatakan, bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang diluncurkan 4 Januari lalu.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Presiden Erdogan Disuntik Sinovac Menkes Turki Sebut Semua Warga Harus Divaksinasi Saat Giliran Tiba

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT atau RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News.com, tanggal, 15 Januari 2021, bahwa bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x