MANTRA SUKABUMI – Para pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020. Maka berhak untuk mendapatkan bantuan dana atau Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker mencatat BLT BPJS Rp2,4 juta yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sekitar 98,81 persen.
Untuk memastikan sebagai karyawan yang berhak menerima bantuan, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha
Baca Juga: Tak Hanya Turunkan Kekebalan Tubuh, Berikut 5 Bahaya Kentang Goreng
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal, 18 Januari 2021, berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, di antaranya:
WNI yang dibuktikan dengan NIK
Karyawan atau Tenaga kerja penerima gaji atau upah
Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan