MANTRA SUKABUMI - Penyaluran Program Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM), ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan akan terus dilakukan sampai akhir Januari 2021.
Adapun, dana yang diberikan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha, khusus bagi mereka yang berhak menerima BPUM.
Pelaku usaha yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM Rp2,4 juta via bank BRI, atau pengecekan juga bisa dilakukan secara online dengan login di eform.bri.co.id.
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 26 Januari 2021, bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diantaranya:
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro
4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD