MANTRA SUKABUMI – Bebagai ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Peraturan Menteri Koperasi tersebut, menjelaskan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun, cara pencairan program BLT UMKM Rp2,4 juta, memiliki ketentuan meliputi pesyaratan hhinga cara penyaluran bantuan
Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!
Baca Juga: Andi Arief Usul pada Erick Tohir untuk Berikan Jabatan ini bagi yang Rasis terhadap Natalius Pigai
Dilansir mantrasuakbumi.com dari indonesia.go.id pada Senin, 25 Januari 2021, syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)