Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat bagi Calon Penerima BLT

- 25 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/ /ANTARA/Arif Firmansyah

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode RCTI Hari ini, Andin Hormati Al dan Membuka Hatinya Kembali

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Ferdinand Hutahaean: ini Penghinaan kepada Nilai-nilai Kemanusiaan

Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah