Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat bagi Calon Penerima BLT

- 25 Januari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Syarat hingga Cara Penyaluran.*/ /ANTARA/Arif Firmansyah

MANTRA SUKABUMI – Bebagai ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.

Peraturan Menteri Koperasi tersebut, menjelaskan tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun, cara pencairan program BLT UMKM Rp2,4 juta, memiliki ketentuan meliputi pesyaratan hhinga cara penyaluran bantuan

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Andi Arief Usul pada Erick Tohir untuk Berikan Jabatan ini bagi yang Rasis terhadap Natalius Pigai

Dilansir mantrasuakbumi.com dari indonesia.go.id pada Senin, 25 Januari 2021, syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Unggah Foto Baru dengan Caption Tak Biasa, Agnez Mo Disebut Tengah Jatuh Cinta

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian atau Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode RCTI Hari ini, Andin Hormati Al dan Membuka Hatinya Kembali

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Ferdinand Hutahaean: ini Penghinaan kepada Nilai-nilai Kemanusiaan

Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].***

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah