MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Produktif usaha mikro (BPUM), ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha.
Bagi para pelaku UKM yang telah mendaftar, bisa melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM Rp2,4 juta via bank BRI, sebagai bank penyalur, pengecekan juga bisa dilakukan secara online dengan login di eform.bri.co.id.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) perpanjang Program BLT UMKM hingga 2021. Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan sampai akhir Januari 2021.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal 23 Januari 2021, bahwa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro diantaranya:
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro